Rabu, 23 November 2016

GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPD



 Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk membuat pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informasi tersebut. Termasuk dalam definisi tersebut adalah keharusan bagi akuntansi untuk mengetahui lingkungan social ekonomi di sekitarnya. Tanpa pengetahuan tersebut mereka tidak akan dapat mengidentifikasi dan membuat informasi yang relevan.  
Auditing adalah aktivitas yang menyangkut suatu pemeriksaan atas catatan-catatan akuntansi secara bebas,. Dalam melaksanakan tugasnya akuntan melakukan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan entitas akuntansi dan selanjutnya mengeluarkan opini. Pemeriksaan Akuntansi dapat dilakukan oleh akuntan public atau pemerintah selaku auditor (BPK).
Auditing (pemeriksaan) adalah bagian dari ilmu akuntansi. Uraian di bawah ini adalah gambaran umum Pemeriksaan (Audit) yang dilakukan oleh auditor independen pemerintah yakni BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) .


Dasar Hukum

UU 17 thn 2003 : Keuangan Negara
UU 1 thn 2004 : Perbendaharaan Negara
UU 15 thn 2004 : Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Negara
UU  15 thn 2006 : Bepeka


Tujuan Pemeriksaan
Memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Lapkeu yang didasarkan pada kriteria :
a)    Kesesuaian dengan SAP
b)    Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
c)    Kepatuahan terhadap per-UU-an
d)    Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern)



Sasaran Pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan LKPD meliputi pengujian :
a)    Efektivitas desain dan implementasi SPI termasuk hasil pertimbangan pemeriksaan sebelumnya
b)    Kepatuhan terhadap peraturan per-UU-an yang berlaku
c)    Penyajian saldo dan akun-akun pada LRA dan LAK sesuai SAP
d)    Penyajian saldo Neraca per tanggal 31 Des
e)    Pengungkapan informasi keuangan pada CaLK

Pengujian atas Lapkeu bertujuan untuk menguji
-       pernyataan managemen (asersi managemen) dalam informasi keuangan
-       efektivitas pengendalian intern, dan
-       kepatuhan terhadap peraturan per-UU-an yang berlaku, meliputi :
a)    keberadaan dan keterjadian
bahwa seluruh asset dan kewajiban yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 20XX dan seluruh transaksi penerimaan, belanja dan pembiayaan anggaran yang disajikan dalam LRA benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut dan didukung dengan bukti-bukti yang memadai.

b)    kelengkapan
                   bahwa seluruh asset, kewajiban dan ekuitas telah dicatat dalam neraca dan seluruh transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi selama tahun anggaran 20XX telah dicata dalam LRA.

c)    hak dan kewajiban
bahwa seluruh asset yang tercatat dalam neraca benar-benar dimiliki (hak) pemerintah daerah dan seluruh utang yang tercatat dalam neraca merupakan kewajiban Pemda pada tanggal pelaporan.

d)    penilaian dan alokasi
bahwa seluruh asset, utang, penerimaan dan belanja daerah dan pembiayaan telah disajikan dengan jumlah dan nilai semestinya, diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang ditetapkan, dan merupakan alokasi/anggaran tahun 20XX.

e)    penyajian dan pengungkapan
bahwa seluruh komponen Lapkeu telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkap secara memadai dalam CaLK



Standar Pemeriksaan
Peraturan BPK nomor 1 thn 2007 tentang SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara)


Metode Pemeriksaan :

Perencanaan

1)    pemahaman entitas dan sistem pengendalian intern
2)    pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya
3)    penentuan metode uji petik, berdasarkan pertimbangan professional auditor dengan mempertimbangkan aspek :
a.    tingkat resiko
b.    jika hasil pengujian SPI disimpulkan pengendalian internal suatu akun lemah, maka sampel atas pengujian substantive atas akun tsb harus lebih besar. Jika akun-akun tsb mempunyai resiko bawaan (inherent risk) yang lebih tinggi dari akun-akun lainnya maka sampel atas pengujian substantive  akun tsb harus lebih besar.
c.    Tingkat materialitas yang telah ditentukan. Jika tingkat materialitas kecil, maka sampel yang diambil harus lebih besar dan begitu sebaliknya. Jumlah sampel tidak hanya didasarkan pada nilai saldo akun tetapi memperhatikan transaksi-transaksi yang membentuk saldo tersebut
d.    Saldo akun yang kecil bisa dibentuk dari transaksi-transaksi positif dan negative yang besar 
e.    Cost and benefit, manfaat uji petik atas suatu transaksi atau saldo akun harus lebih besar dari biaya pengujian tersebut  

Pelaksanaan

1)    Pengujian analitis
Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan analisis data dan analisis rasio dan analisis tren, sesuai dengan area yang ditetapkan sebagai uji petik. Pengujian analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPD dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pos/akun/ unsur pada lapkeu yang diperiksa, serta membantu menentukan area-area signifikan dalam pengujian SPI dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.
2)    Pengujian pengendalian
Petunjuk pengujian pengendalian meliputi pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap efektivitas desain dan implementasi SPI dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam pengujian desain SPI, pemeriksa menguji apakah SPI telah didesain secara memadai dan apakah dapat meminimalisasi secara relative salah saji dan kecurangan. Sementara pengujian implementasi SPI dilaksanakan dengan melihat pelaksanaan pengendalian pada pelaksanaan kegiatan/transaksi oleh pemerintah daerah.
Pengujian SPI merupakan dasar pengujian substantif selanjutnya. Pengujian tersebut dilaksanakan pada saat pemeriksaan interim atau pada saat pemeriksaan laporan keuangan.   
3)    Pengujian substantif atas transaksi dan saldo
Pengujian substantif merupakan pengujian atas transaksi dan saldo-saldo akun/ perkiraan serta pengungkapannya dalam LK yang diperiksa. Pengujian tersebut untuk meyakini asersi manajemen atas LKPD yaitu : a) keberadaan dan keterjadian, b) kelengkapan, c) hak dan kewajiban d) penialaian dan pengalokasian e) penyajian dan pengungkapan  
4)    Penyelesaian penugasan
Hal –hal yang terkait dengan pekerjaan dalam penyelesaian penugasan serta form-form pelaporan pemeriksaan (daftar koreksi, form risalah pembahasan TP, form TP, form Tanggapan)

Pelaporan hasil pemeriksaan
Setelah melakukan pengujian terinci diatas, pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam LHP


Waktu Pemeriksaan
40 hari sejak 31 maret  s/d 09 Mei 20XX


Obyek Pemeriksaan
LKPD kab/kota/prov ……… TA 20XX yang terdiri dari neraca per 31 Desemeber 20XX, LRA, LAK dan CaLK
 #sumber : Lap hasil pemeriksaan