Akuntansi adalah
proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk
membuat pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informasi
tersebut. Termasuk dalam definisi tersebut adalah keharusan bagi akuntansi
untuk mengetahui lingkungan social ekonomi di sekitarnya. Tanpa pengetahuan
tersebut mereka tidak akan dapat mengidentifikasi dan membuat informasi yang
relevan.
Auditing
adalah aktivitas yang menyangkut suatu pemeriksaan atas catatan-catatan
akuntansi secara bebas,. Dalam melaksanakan tugasnya akuntan melakukan
pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan entitas
akuntansi dan selanjutnya mengeluarkan opini. Pemeriksaan Akuntansi dapat
dilakukan oleh akuntan public atau pemerintah selaku auditor (BPK).
Auditing
(pemeriksaan) adalah bagian dari ilmu akuntansi. Uraian di bawah ini adalah
gambaran umum Pemeriksaan (Audit) yang dilakukan oleh auditor independen
pemerintah yakni BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) .
Dasar
Hukum
|
UU 17 thn
2003 : Keuangan Negara
UU 1 thn
2004 : Perbendaharaan Negara
UU 15 thn
2004 : Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Negara
UU 15 thn 2006 : Bepeka
|
Tujuan
Pemeriksaan
|
Memberikan
opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Lapkeu
yang didasarkan pada kriteria :
a) Kesesuaian dengan SAP
b) Kecukupan pengungkapan (adequate
disclosure)
c) Kepatuahan terhadap per-UU-an
d) Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian
Intern)
|
Sasaran Pemeriksaan
|
Sasaran pemeriksaan
LKPD meliputi pengujian :
a) Efektivitas desain dan implementasi
SPI termasuk hasil pertimbangan pemeriksaan sebelumnya
b) Kepatuhan terhadap peraturan
per-UU-an yang berlaku
c) Penyajian saldo dan akun-akun pada
LRA dan LAK sesuai SAP
d) Penyajian saldo Neraca per tanggal
31 Des
e) Pengungkapan informasi keuangan pada
CaLK
Pengujian
atas Lapkeu bertujuan untuk menguji
- pernyataan managemen (asersi managemen)
dalam informasi keuangan
- efektivitas pengendalian intern, dan
- kepatuhan terhadap peraturan
per-UU-an yang berlaku, meliputi :
a)
keberadaan
dan keterjadian
bahwa
seluruh asset dan kewajiban yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 20XX
dan seluruh transaksi penerimaan, belanja dan pembiayaan anggaran yang
disajikan dalam LRA benar-benar ada
dan terjadi selama periode
tersebut dan didukung dengan bukti-bukti
yang memadai.
b)
kelengkapan
bahwa
seluruh asset, kewajiban dan ekuitas telah dicatat dalam neraca dan seluruh
transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi
selama tahun anggaran 20XX telah dicata dalam LRA.
c)
hak
dan kewajiban
bahwa
seluruh asset yang tercatat dalam neraca benar-benar dimiliki (hak)
pemerintah daerah dan seluruh utang yang tercatat dalam neraca merupakan
kewajiban Pemda pada tanggal pelaporan.
d)
penilaian
dan alokasi
bahwa
seluruh asset, utang, penerimaan dan belanja daerah dan pembiayaan telah disajikan
dengan jumlah dan nilai semestinya,
diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan
yang ditetapkan, dan merupakan alokasi/anggaran tahun 20XX.
e)
penyajian
dan pengungkapan
bahwa
seluruh komponen Lapkeu telah disajikan
sesuai dengan ketentuan dan telah diungkap
secara memadai dalam CaLK
|
Standar
Pemeriksaan
|
Peraturan
BPK nomor 1 thn 2007 tentang SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara)
|
Metode
Pemeriksaan :
|
|
Perencanaan
|
1) pemahaman entitas dan sistem
pengendalian intern
2) pertimbangan hasil pemeriksaan
sebelumnya
3) penentuan metode uji petik,
berdasarkan pertimbangan professional auditor dengan mempertimbangkan aspek :
a.
tingkat
resiko
b.
jika
hasil pengujian SPI disimpulkan pengendalian internal suatu akun lemah, maka sampel atas pengujian substantive
atas akun tsb harus lebih besar. Jika akun-akun tsb mempunyai resiko bawaan (inherent
risk) yang lebih tinggi dari akun-akun lainnya maka sampel atas pengujian
substantive akun tsb harus lebih
besar.
c.
Tingkat
materialitas yang telah ditentukan. Jika tingkat materialitas kecil, maka
sampel yang diambil harus lebih besar dan begitu sebaliknya. Jumlah sampel
tidak hanya didasarkan pada nilai saldo akun tetapi memperhatikan
transaksi-transaksi yang membentuk saldo tersebut
d.
Saldo
akun yang kecil bisa dibentuk dari transaksi-transaksi positif dan negative
yang besar
e. Cost
and benefit, manfaat
uji petik atas suatu transaksi atau saldo akun harus lebih besar dari biaya
pengujian tersebut
|
Pelaksanaan
|
1) Pengujian analitis
Pengujian analitis dalam pelaksanaan
pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan analisis data dan analisis rasio dan
analisis tren, sesuai dengan area yang ditetapkan sebagai uji petik. Pengujian
analitis terinci ini diharapkan dapat membantu pemeriksa untuk menemukan
hubungan logis penyajian akun pada LKPD dan menilai kecukupan pengungkapan
atas setiap perubahan pos/akun/ unsur pada lapkeu yang diperiksa, serta
membantu menentukan area-area signifikan dalam pengujian SPI dan pengujian
substantif atas transaksi dan saldo.
2) Pengujian pengendalian
Petunjuk pengujian pengendalian
meliputi pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap efektivitas desain dan
implementasi SPI dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD. Dalam pengujian desain SPI, pemeriksa menguji apakah SPI telah didesain
secara memadai dan apakah dapat meminimalisasi secara relative salah saji dan
kecurangan. Sementara pengujian implementasi SPI dilaksanakan dengan melihat
pelaksanaan pengendalian pada pelaksanaan kegiatan/transaksi oleh pemerintah
daerah.
Pengujian SPI merupakan dasar
pengujian substantif selanjutnya. Pengujian tersebut dilaksanakan pada saat
pemeriksaan interim atau pada saat pemeriksaan laporan keuangan.
3) Pengujian substantif atas transaksi
dan saldo
Pengujian substantif merupakan
pengujian atas transaksi dan saldo-saldo akun/ perkiraan serta
pengungkapannya dalam LK yang diperiksa. Pengujian tersebut untuk meyakini
asersi manajemen atas LKPD yaitu : a) keberadaan dan keterjadian, b)
kelengkapan, c) hak dan kewajiban d) penialaian dan pengalokasian e)
penyajian dan pengungkapan
4) Penyelesaian penugasan
Hal –hal yang terkait dengan
pekerjaan dalam penyelesaian penugasan serta form-form pelaporan pemeriksaan
(daftar koreksi, form risalah pembahasan TP, form TP, form Tanggapan)
|
Pelaporan hasil
pemeriksaan
|
Setelah
melakukan pengujian terinci diatas, pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan
dan dituangkan dalam LHP
|
Waktu
Pemeriksaan
|
40 hari
sejak 31 maret s/d 09 Mei 20XX
|
Obyek
Pemeriksaan
|
LKPD
kab/kota/prov ……… TA 20XX yang terdiri dari neraca per 31 Desemeber 20XX,
LRA, LAK dan CaLK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar