Selasa, 28 Februari 2017

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


Keuangan Negara, meliputi juga Keuangan Daerah, jika dalam Pemerintahan Pusat dikenal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maka dalam Pemerintahan Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, dikenal APBD.

Jika dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dikenal adanya siklus APBN, maka dalam bagan diatas digambarkan siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

 Jika pada pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, maka pada Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran/Barang adalah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Selanjutnya pada Pemerintah Pusat, berlaku sebagai Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan, maka pada Pemerintah Daerah bertindak selaku Bendahara Umum Daerah adalah PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar