Selasa, 27 Desember 2016

PERBANDINGAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH




      Standar akuntansi Pemerintah adalah Prinsip-Prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
       Sistem akuntansi Pemerintah (SiAP) : Rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintahan
       Kebijakan akuntansi : Prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat
       Kebijakan akuntansi merupakan penetapan pilihan pemerintah atas prinsip-prinsip akuntansi yang diatur dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP).  Kebijakan akuntansi diterapkan dalam implementasi sistem akuntansi.
Jadi meskipun sama-sama akuntansi pemerintah yang sudah tentu bercirikan layanan publik (non profit motive), ternyata akuntansi pemerintah pusat dan akuntansi pemerintah daerah ada beberapa perbedaan, berikut adalah beberapa diantaranya :
SAPP
Uraian
SAPD
UU no 17 thn 2003 ttg Keuangan Negara pasal 6 b-c
“Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara berada di tangan Presiden dan dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan kepada menteri/ketua lembaga sbg pengguna anggaran/barang ”











Dasar hukum
UU no 17 thn 2003 ttg Keuangan Negara pasal 6c
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah”

UU 32 thn  2004 ttg Pemerintahan Daerah
PP 58 thn 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
PP 71 thn 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual
Standar
PP 71 thn 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual
 SAPP dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Sistem
SAPD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
PMK 171/PMK.05/2007 ttg SAPP dan
PMK 213/PMK.05/2013 ttg SAPP
PMK 270/PMK.05/2014 ttg Penerapan SAP berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat

PMK 214/PMK.05/2013 ttg Bagan Akun Standar

dst - klik untuk melihat  peraturan





Peraturan turunan
Permendagri no 13 thn 2005 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 64 thn 2013 ttg Penerapan SAP berbasis akrual pada Pemerintah Daerah

dll.
Sistem Akuntansi  Bendahara Umum Negara (SA-BUN) &
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Konstruksi sistem akuntansi
Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keu Daerah &
Sistem Akuntansi SKPD






-     Presiden sbg PKN
-     Menteri Keuangan sbg BUN
-     Menteri/Ketua Lembaga sbg pengguna anggaran
Entitas akuntansi


Pemegang kekuasaan Pengelola Keuangan Negara/Daerah
Bendahara Umum
 Pengguna Anggaran






-      Kepala Daerah sbg PKD
-      PPKD sbg BUD
-      SKPD sbg pengguna anggaran
PMK 219/PMK.05/2014 ttg Kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi
Masing-masing Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan akuntansi yang berbeda berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Disediakan & dikembangkan oleh Kemenkeu  meliputi :
Aplikasi SAIBA, E-Rekon
Aplikasi persediaan, SIMAK BMN


tools
Disediakan dan dikembangkan oleh pihak diluar Pemda (pihak ketiga/ konsultan/akademisi dll) contoh :
SIMDA, SIPKD, SIMDA barang, MAPADA dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar