• Standar
akuntansi Pemerintah adalah Prinsip-Prinsip
Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
•
Sistem
akuntansi Pemerintah (SiAP) : Rangkaian sistematik dari prosedur,
penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
pemerintahan
•
Kebijakan
akuntansi : Prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi,
aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat
•
Kebijakan akuntansi merupakan penetapan pilihan
pemerintah atas prinsip-prinsip akuntansi yang diatur dalam standar
akuntansi pemerintahan (SAP). Kebijakan
akuntansi diterapkan dalam implementasi sistem akuntansi.
Jadi meskipun sama-sama akuntansi pemerintah yang sudah
tentu bercirikan layanan publik (non
profit motive), ternyata akuntansi pemerintah pusat dan akuntansi
pemerintah daerah ada beberapa perbedaan, berikut adalah beberapa
diantaranya :
SAPP
|
Uraian
|
SAPD
|
UU no 17 thn 2003 ttg Keuangan Negara pasal 6 b-c
“Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara berada di tangan
Presiden dan dikuasakan kepada
Menkeu selaku pengelola fiskal dan kepada menteri/ketua lembaga sbg pengguna
anggaran/barang ”
|
Dasar hukum
|
UU no 17 thn 2003 ttg Keuangan Negara pasal 6c
“diserahkan
kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala Pemerintahan Daerah untuk
mengelola keuangan daerah”
UU 32 thn 2004
ttg Pemerintahan Daerah
PP 58 thn 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
|
PP 71 thn 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis akrual
|
Standar
|
PP 71 thn 2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis akrual
|
SAPP dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK)
|
Sistem
|
SAPD
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
PMK 171/PMK.05/2007
ttg SAPP dan
PMK
213/PMK.05/2013 ttg SAPP
PMK 270/PMK.05/2014 ttg Penerapan
SAP berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
PMK 214/PMK.05/2013
ttg Bagan Akun Standar
dst - klik untuk melihat peraturan
|
Peraturan turunan
|
Permendagri
no 13 thn 2005 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri
64 thn 2013 ttg Penerapan SAP berbasis akrual pada Pemerintah Daerah
dll.
|
Sistem Akuntansi
Bendahara Umum Negara (SA-BUN) &
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
|
Konstruksi sistem akuntansi
|
Sistem Akuntansi
Pejabat Pengelola Keu Daerah &
Sistem
Akuntansi SKPD
|
- Presiden sbg PKN
- Menteri Keuangan sbg BUN
- Menteri/Ketua Lembaga sbg pengguna
anggaran
|
Entitas akuntansi
Pemegang kekuasaan Pengelola Keuangan Negara/Daerah
Bendahara Umum
Pengguna Anggaran
|
-
Kepala
Daerah sbg PKD
-
PPKD
sbg BUD
-
SKPD
sbg pengguna anggaran
|
PMK
219/PMK.05/2014 ttg Kebijakan akuntansi
|
Kebijakan akuntansi
|
Masing-masing
Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan akuntansi yang berbeda
berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
|
Disediakan & dikembangkan oleh Kemenkeu meliputi :
Aplikasi SAIBA, E-Rekon
Aplikasi persediaan, SIMAK BMN
|
tools
|
Disediakan dan dikembangkan oleh pihak diluar Pemda
(pihak ketiga/ konsultan/akademisi dll) contoh :
SIMDA, SIPKD, SIMDA barang, MAPADA dll
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar