Definisi
Rekonsiliasi
Yang dimaksud
dengan proses Rekonsiliasi antara Satuan kerja dengan KPPN (Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah suatu
proses kegiatan membandingkan transaksi keuangan pada organisasi satuan kerja yang
dicatat oleh dua pihak yang berbeda yaitu pihak satker yang menjalankan sistem
akuntansi instansi (SAI) dan KPPN yang menjalankan sistem akuntansi pusat
(SiAP) atas pengelolaan DIPA tahun anggaran berkenaan. Dari kegiatan ini
dituangkan hasilnya dalam suatu pernyataan mengenai posisi laporan keuangan khususnya
realisasi anggaran dan neraca satuan kerja yang dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi (BAR) dan lampirannya berupa LHR (Laporan Hasil Rekonsiliasi).
Jadi Satuan Kerja mendatangi KPPN untuk melakukan rekonsiliasi atas transaksi
keuangan yang dilakukannya secara bulanan.
Kewajiban
membuat laporan keuangan
Sebagai sebuah
entitas akuntansi dan entitas pelaporan, Satuan kerja (satker) yang telah
memperoleh alokasi dana dari APBN, yang biasa disebut dengan dokumen DIPA
(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang ditetapkan secara tahunan, wajib
membuat pelaporan keuangan atas dana yang telah dikelolanya itu. Satuan kerja
ini merupakan instansi pusat atau pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
menerima dana Dekon dan atau Tugas Pembantuan.
Entitas
akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang dan
oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan
Entitas
akuntansi pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dari bawah ke atas meliputi
UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran), UAPPA-W (Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah), UAPPA –Es1 (Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon Satu) dan UAPA (Unit Akuntansi
Pengguna Anggaran pada Kementerian dan Lembaga). Semua ini wajib menyusun
laporan keuangan sesuai dengan tingkatannya masing-masing dimana UAKPA menyusun
Laporan Keuangan tingkat Satker, UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan tingkat
wilayah selaku coordinator wilayah, lalu UAPPA Es1 menyusun Laporan Keuangan
masing-masing Eselon satu pada Kementerian dan Lambaga dan UAPA, menyusun
konsolidasian Laporan Keuangan tingkat Kementerian dan Lembaga. Ketika semua
Kementerian dan Lembaga menyusun Laporan Keuangan, dan selesai
dikonsolidasikan, maka jadilah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Mengapa
diwajibkan menyusun laporan keuangan?
Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan
karena memiliki beberapa tujuan, yakni tujuan akuntabilitas, artinya disusunnya laporan keuangan sebagai wujud adanya
akuntabilitas atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara. Tujuan
transparansi, yaitu memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan
seperti para pembayar pajak, kreditur, pemberi hibah, dan sebagainya. Selanjutnya tujuan
manajerial yakni informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah
dapat digunakan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Aplikasi E-Rekon
Adalah
aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan
penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016.
Dengan adanya aplikasi E-Rekon, satuan kerja tidak perlu lagi mendatangi KPPN
untuk melakukan proses rekonsiliasi, mereka dapat melakukan proses rekonsiliasi
secara online dimana pun berada. Jadi proses menjadi lebih mudah dan praktis.
Selain itu data yang terbentuk juga sama, karena proses rekon hanya ada pada
tingkat satker UAKPA dengan KPPN, sedangkan unit akuntansi di atasnya tidak
lagi melakukan rekonsialiasi. Dengan demikian UAPPA-W tidak perlu rekon dengan
Kanwil DJPB, UA Es-1 dan UAPA K/L juga tidak
perlu rekon dengan Kantor Pusat DJPB. Mereka hanya mengambil data yang sudah
terbentuk ketika Satker tingkat UAKPA melakukan rekon dengan KPPN. Sehingga meminimalkan
data yang tidak sama antar level unit akuntansi pada suatu kementerian dan
lembaga. Karena sumber datanya dari hasil rekon yang sama.
Dari hasil proses E-Rekon akan
terbentuk single database yang berisi
data seluruh satker seluruh kementerian / lembaga sebagai bahan penyusunan
laporan keuangan. Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN (dalam rangka
rekonsiliasi) sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan
UAPA untuk menyusun laporan keuangan.
Secara ringkas, kegiatan proses
E-Rekon antara Satker UAKPA dengan KPPN diuraikan dalam skema berikut :
Dengan adanya
proses seperti diatas, maka proses bisnis E-Rekon di unit akuntansi atasnya
menjadi sebagai berikut :
1) UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA memiliki user
e-Rekon sesuai kewenangan masing-masing dan melakukan monitoring
rekonsiliasi atas UAKPA/satker yang berada di bawahnya.
2) UAKPA
mencetak Laporan keuangan menggunakan SAIBA sedangkan UAPPA-W,
UAPPA-E1, dan UAPA menyusun laporan
keuangan melalui menu pencetakan laporan e-Rekon.
3) Untuk data BMN, rekonsiliasi tingkat
wilayah, E1, dan K/L tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku (PMK nomor
69/PMK.06/2016)
4) Tidak diperlukan Rekon tingkat atas
dan Aplikasi SAIBA tingkat atas.
Aplikasi SIMAK-BMN tingkat wilayah, E1, dan K/L
tetap diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar