Selasa, 20 September 2016

APLIKASI E-REKON, SATKER UAKPA TAK PERLU LAGI DATANG KE KPPN



Definisi Rekonsiliasi
Yang dimaksud dengan proses Rekonsiliasi antara Satuan kerja dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah suatu proses kegiatan membandingkan transaksi keuangan pada organisasi satuan kerja yang dicatat oleh dua pihak yang berbeda yaitu pihak satker yang menjalankan sistem akuntansi instansi (SAI) dan KPPN yang menjalankan sistem akuntansi pusat (SiAP) atas pengelolaan DIPA tahun anggaran berkenaan. Dari kegiatan ini dituangkan hasilnya dalam suatu pernyataan mengenai posisi laporan keuangan khususnya realisasi anggaran dan neraca satuan kerja yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan lampirannya berupa LHR (Laporan Hasil Rekonsiliasi). Jadi Satuan Kerja mendatangi KPPN untuk melakukan rekonsiliasi atas transaksi keuangan yang dilakukannya secara bulanan.

   Satuan kerja selaku unit akuntansi dan pelaporan paling rendah sebelum membuat atau menyusun laporan keuangan semesteran atau tahunan diwajibkan melakukan rekon secara periodik untuk menjamin kesesuaian transaksi dan posisi saldo pada bendahara diyakini kebenarannya.

Kewajiban membuat laporan keuangan
Sebagai sebuah entitas akuntansi dan entitas pelaporan, Satuan kerja (satker) yang telah memperoleh alokasi dana dari APBN, yang biasa disebut dengan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang ditetapkan secara tahunan, wajib membuat pelaporan keuangan atas dana yang telah dikelolanya itu. Satuan kerja ini merupakan instansi pusat atau pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana Dekon dan atau Tugas Pembantuan.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan
Entitas akuntansi pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dari bawah ke atas meliputi UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran), UAPPA-W (Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah), UAPPA –Es1 (Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon Satu) dan UAPA (Unit Akuntansi Pengguna Anggaran pada Kementerian dan Lembaga). Semua ini wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan tingkatannya masing-masing dimana UAKPA menyusun Laporan Keuangan tingkat Satker, UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan tingkat wilayah selaku coordinator wilayah, lalu UAPPA Es1 menyusun Laporan Keuangan masing-masing Eselon satu pada Kementerian dan Lambaga dan UAPA, menyusun konsolidasian Laporan Keuangan tingkat Kementerian dan Lembaga. Ketika semua Kementerian dan Lembaga menyusun Laporan Keuangan, dan selesai dikonsolidasikan, maka jadilah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Mengapa diwajibkan menyusun laporan keuangan?
Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan karena memiliki beberapa tujuan, yakni tujuan akuntabilitas, artinya  disusunnya laporan keuangan sebagai wujud adanya akuntabilitas atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara. Tujuan transparansi, yaitu memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan seperti para pembayar pajak, kreditur, pemberi hibah, dan sebagainya. Selanjutnya tujuan manajerial yakni informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat digunakan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Aplikasi E-Rekon
Adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016. Dengan adanya aplikasi E-Rekon, satuan kerja tidak perlu lagi mendatangi KPPN untuk melakukan proses rekonsiliasi, mereka dapat melakukan proses rekonsiliasi secara online dimana pun berada. Jadi proses menjadi lebih mudah dan praktis. Selain itu data yang terbentuk juga sama, karena proses rekon hanya ada pada tingkat satker UAKPA dengan KPPN, sedangkan unit akuntansi di atasnya tidak lagi melakukan rekonsialiasi. Dengan demikian UAPPA-W tidak perlu rekon dengan Kanwil DJPB, UA Es-1 dan UAPA K/L  juga tidak perlu rekon dengan Kantor Pusat DJPB. Mereka hanya mengambil data yang sudah terbentuk ketika Satker tingkat UAKPA melakukan rekon dengan KPPN. Sehingga meminimalkan data yang tidak sama antar level unit akuntansi pada suatu kementerian dan lembaga. Karena sumber datanya dari hasil rekon yang sama.
Dari hasil proses E-Rekon akan terbentuk single database yang berisi data seluruh satker seluruh kementerian / lembaga sebagai bahan penyusunan laporan keuangan. Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN (dalam rangka rekonsiliasi) sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan.
Secara ringkas, kegiatan proses E-Rekon antara Satker UAKPA dengan KPPN diuraikan dalam skema berikut :



Dengan adanya proses seperti diatas, maka proses bisnis E-Rekon di unit akuntansi atasnya menjadi sebagai berikut :
1)  UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA memiliki user e-Rekon sesuai kewenangan masing-masing dan melakukan monitoring rekonsiliasi atas UAKPA/satker yang berada di bawahnya.
2) UAKPA mencetak Laporan keuangan menggunakan SAIBA sedangkan UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA menyusun laporan keuangan melalui menu pencetakan laporan e-Rekon.  
3) Untuk data BMN, rekonsiliasi tingkat wilayah, E1, dan K/L tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku (PMK nomor 69/PMK.06/2016)
4)  Tidak diperlukan Rekon tingkat atas dan Aplikasi SAIBA tingkat atas.

Aplikasi SIMAK-BMN tingkat wilayah, E1, dan K/L tetap diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar