Senin, 03 Oktober 2016

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PEMERINTAH DAN STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH (GFS)

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

adalah catatan informasi keuangan suatu organisasi /entitas pelaporan pemerintah pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja keuangan entitas tersebut.

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PEMERINTAH
Merupakan laporan keuangan hasil konsolidasian pada entitas pemerintah baik antar
a)    satuan kerja (UAKPA) dalam satu entitas koordinasi wilayah (satker UAPPA-W) – ini yang disebut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),
b)    atau antar satker Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam satu wilayah – ini yang disebut Laporan Keuangan Kuasa BUN,
c)    atau antar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam satu wilayah Provinsi.
 Konsolidasian laporan keuangan selain tingkat wilayah, terdapat juga untuk tingkat eselon satu suatu Kementerian/Lembaga dan antar Kementerian dan Lembaga itu sendiri. Dari gabungan semua Laporan entitas pelaporan keuangan pemerintah itulah yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan Pemerintah.

LAPORAN KEUANGAN STATISTIK PEMERINTAH
(GOVERNMENT FINANCE STATISTIC)
Laporan Statistik Keuangan  Pemerintah Tingkat Wilayah : (LSKP-TW) adalah laporan yg disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi di Wilayah  kerja Kanwil DJPB  selama satu periode berdasarkan  klasifikasi  Statistik Keuangan Pemerintah  yg sejalan dengan standar internasional  yg digunakan dalam rangka menyusun laporan ekonomi  dan statistik  seperti Sistem Statistik Nasional (SNA- System of National Account), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payment Manual), Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistic Manual). 


Tujuan :
Menyediakan kerangka konseptual dan akuntansi yang komprehensif untuk analisis dan evaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintahan umum dan sektor publik di Indonesia.
Manfaat :
  •       Untuk analisis fiskal; pengaruh fiskal terhadap permintaan, investasi dan tabungan agregat, penggunaan sumber daya, kondisi keuangan, utang nasional, beban pajak, proteksi tarif, dan jaringan pengaman sosial.
  •       Menilai efektivitas pengeluaran pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan, kesinambungan fiskal, kewajiban neto, kekayaan neto dan klaim kontinjensi terhadap pemerintah (pensiun dan jaminan sosial).
  •       Untuk mempelajari operasi keuangan, posisi keuangan dan kondisi likuiditas sektor pemerintah umum.
  •       Untuk analisis wilayah operasi pemerintah tertentu; perpajakan, tingkat biaya, jasa sosial dan jumlah pinjaman pemerintah dari sektor perbankan.
  •       Standar internasional untuk analisis operasi pemerintah antar negara; rasio pajak atau beban terhadap Produk Domestik Bruto.


Selanjutnya penilaian atas Laporan Keuangan Konsolidasian dan Statitik Keuangan Pemerintah oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan adalah sebagaimana dijelaskan dalam skema berikut :


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar